Bedah Kertas Kerja

Bedah Kertas Kerja Penghitungan Realisasi DBH SDA Migas dan Minerba 2019

Sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penghitungan DBH Sumber Daya Alam Migas dan Minerba, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga teknis pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA (PNBP SDA) Migas dan Minerba menyelenggarakan kegiatan Bedah Kertas Kerja Penghitungan Realisasi DBH SDA Migas dan Minerba 2019. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 267 daerah penghasil Migas dan Minerba beserta provinsinya. Selain daerah penghasil, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan juga menghadirkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan SKK Migas perwakilan yang ada di Indonesia.
Kegiatan bedah kertas kerja ini dilaksanakan pada masa Pandemi Covid-19, sehingga diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi ZOOM. Walaupun dilaksanakan secara virtual namun kegiatan ini tetap dapat terlaksana dengan baik, pemerintah daerah tetap dapat menyampaikan tanggapan atau pertanyaan dan pemerintah pusat dapat memberikan penjelasan sebagaimana kegiatan bedah kertas kerja yang dilakukan melalui pertemuan secara langsung, selai itu juga hemat dari sisi pembiayaan pelaksanaannya. Diharapkan konsep pelaksanaan bedah kertas kerja dengan sarana virtual ini dapat menjadi konsep pelaksanaan yang dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.
Bedah kertas kerja dilakukan dengan mengungkap cara penghitungan realisasi DBH Migas dan Minerba 2019, yang alurnya dimulai dari PNBP sehingga menjadi alokasi DBH. Penghitungan realisasi DBH Migas sendiri dimulai dari lifting Migas per KKKS per daerah yang membentuk nilai Gross Revenue dari masing-masing KKKS. Kemudian, Gross Revenue yang masih bernilai $US akan dikonversi dalam bentuk rupiah dan di-split untuk bagian KKKS dan Pemerintah sesuai dengan persentase yang tercantum dalam kontrak bagi hasil antara KKKS dan Pemerintah. Bagian Pemerintah tersebut atau biasa disebut dengan PNBP per KKKS akan menjadi koefisien penghitungan DBH Migas setelah dikurangi dengan Domestic Market Obligation, Over/Under Lifting, dan Faktor Pengurang lain yang harus dibayarkan Pemerintah kepada KKKS seperti Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas, PPN, PBB, dan PDRD. Dari PNBP per KKKS tersebut, akan teridentifikasi PNBP per daerah yang akan dibagihasilkan yang dihitung berdasarkan rasio kontribusi Gross Revenue tiap daerah penghasil. Sedangkan penghitungan realisasi DBH Minerba relatif lebih sederhana yaitu atas PNBP Minerba dibagi menjadi porsi penerimaan pemerintah pusat dan porsi DBH sebagai penerimaan daerah sesuai dengan persentase yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004.
Selain pengungkapan cara penghitunagn realisasi DBH Migas dan Minerba, kegiatan bedah kertas kerja ini diharapkan dapat memberikan feedback dari daerah penghasil kepada Pemerintah dalam upaya perbaikan tata kelola DBH Migas dan Minerba. Daerah penghasil juga dapat menyampaikan kendala-kendala teknis terkait ekstraksi Migas dan Minerba yang ada di daerah kepada Kementerian/Lembaga teknis pengelola PNBP SDA Migas dan Minerba.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.