Laporan Berita

Sosialisasi Aplikasi Sistem Rekonsiliasi Elektronik Transfer (SiRETra)

Jakarta – Rekonsiliasi Data Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah dilaksanakan dari tahun ke tahun. Namun pada tahun ini, acara rekonsiliasi akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi SiRETra. Pada hari Kamis, 18 Maret 2021, DJPK mengadakan Sosialisasi Aplikasi Sistem Rekonsiliasi Elektronik Transfer (SiRETra).
Acara sosialisasi dibuka dengan keynote speech oleh Kasubdit Akuntansi dan Pelaporan Dana Transfer, Bapak Yuddi Saptopranowo. Dalam sambutannya tersebut, Kasubdit APDT menyampaikan latar belakang dari pelaksanaan Rekonsiliasi Data Transfer Ke Daerah dan Dana Desa. Sesuai amanat PMK Nomor 50/PMK.07/2017 dan rekomendasi BPK RI bahwa dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKDD, dapat dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran TKDD.

Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang akan diselenggarakan pada bulan Maret 2021 dilakukan secara daring dan tidak dilakukan rekonsiliasi secara tatap muka seperti tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 menggunakan aplikasi Sistem Rekonsiliasi Elektronik Transfer (SiRETra) yang telah dibangun oleh DJPK.

Berikutnya acara sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang dipimpin oleh moderator Bapak Armansyah Sinaga. Narasumber yang pertama yaitu Bapak Eko Budi selaku Pranata Komputer Muda. Dalam kesempatan ini, Bapak Eko Budi menjelaskan secara teknis pengenalan dari aplikasi SiRETra. Bagaimana cara pengoperasian dari aplikasi SiRETra dan pengenalan menu-menu yang perlu diketahui oleh Pemerintah Daerah.

Narasumber berikutnya adalah perwakilan dari Subdit APDT, Bapak Dimas Agung Nugraha. Dalam sesi ini, Bapak Dimas menjelaskan proses rekonsiliasi TKDD melalui aplikasi SiRETra. Untuk menggunakan aplikasi SiRETra, pemerintah daerah dapat masuk ke halaman http://web.djpk.kemenkeu.go.id/siretra/login. Selanjutnya pemerintah daerah dapat mendaftarkan satu pejabat/pegawai yang akan bertugas mengoperasikan aplikasi SiRETra melalui tautan http://s.id/akunSiretra.

Pelaksanaan kegiatan ini juga sebagai pembuka atas rangkaian kegiatan rekonsiliasi yang akan dijadwalkan pada tanggal 22 – 25 maret 2021 secara virtual, untuk itu ketika ada permasalahan atas penggunaan aplikasi SiRETra dapat menghubungi narahubung yang ditunjuk berdasarkan wilayah.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.