Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur. Untuk mendukung pelaksanaan dekonsentrasi, dibutuhkan dana dekonsentrasi, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Tugas Pembantuan adalah…
Comments
Comments are closed.