PDRD

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selengkapnya…

/ Ebook, Edukasi, Publikasi

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.