Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Sehubungan dengan telah ditetapkanya PMK Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa berikut disampaikan PMKĀ dimaksud sebagaimana terlampir.
PMK No. 41 Th 2021
Comments
Comments are closed.