Liputan DAU Cover

Rapat Percepatan Realisasi Earmarking DAU/DBH dalam rangka Penanganan Covid-19

Jakarta – Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 94 Tahun 2021, pemerintah daerah diamanatkan untuk melakukan refocusing alokasi TKDD untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkan baik dari sisi perekonomian maupun perlindungan sosial.

Dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan dan belanja prioritas dianggarkan melalui refocusing DAU dan/atau DBH dengan besaran: 1) paling sedikit 8% Dana Alokasi Umum (DAU); atau 2) paling sedikit 8% Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang tidak mendapat alokasi DAU, serta penerimaan umum APBD jika pendanaan melalui DAU/DBH belum mencukupi.

Secara umum, penyerapan belanja kesehatan dan belanja prioritas lainnya untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari earmarking DAU/DBH masih rendah, sebanyak 311 daerah (57,38%) realisasinya di bawah 15% dari anggaran dan hanya 12 daerah yang telah merealisasikan anggaran diatas 50%. Sedangkan Realisasi terbesar pada di atas 50% (klaster IV) sebesar Rp763,8 miliar atau 41,6% dari anggaran dan terkecil pada di bawah 15% (klaster I) dengan realisasi hanya sebesar 5,8%.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengadakan rapat percepatan realisasi dengan daerah-daerah yang masih rendah penyerapannya. Rapat ini dilakukan secara online pada hari Selasa dan Rabu, 3-4 Agustus 2021, dengan agenda pembahasan percepatan realisasi earmarking DAU/DBH dalam rangka penanganan Covid-19.

Rapat ini dipimpin oleh Direktur Dana Transfer Umum, Bapak Adriyanto dan juga dihadiri oleh Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kemendagri, Ibu Marisi Parulian.

Dalam rapat tersebut, Bapak Adriyanto menjelaskan perkembangan dari penyerapan belanja kesehatan dan belanja prioritas lainnya, serta mengajak kepada pemerintah daerah untuk berdiskusi, hal apa saja yang menjadi kendala sehingga pemerintah daerah belum dapat merealisasikan anggaran tersebut.

Sedangkan Ibu Marisi Parulian menjelaskan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri berupa instruksi kepada daerah untuk segera merealisasikan anggaran pada APBD untuk pemberian bantuan sosial/jaring pengaman sosial kepada individu/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19. Jika belum tersedia maka dilakukan optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) atau penjadwalan ulang kegiatan.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.