Liputan Berita

Pembahasan RUU HKPD dalam Raker Panja HKPD

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) dalam Pengambilan Keputusan di sidang paripurna. Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah pada Selasa (23/11).

Menkeu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU HKPD, Kementerian/Lembaga yang terkait, serta kepada DPD RI yang telah mencurahkan perhatian, memberikan masukan dan saling bekerja bersama dalam pembahasan penyusunan RUU HKPD ini.

“Kami sangat menghargai berbagai masukan yang masuk yang masuk yang diberikan dan juga tujuan yang ingin dicapai di dalam pembahasan ini melalui berbagai macam forum group discussion yang dilakukan dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk dalam hal ini adalah pemerintah daerah, para akademisi, dan juga stakeholder lainnya. Tadi juga telah disampaikan oleh Pak Fathan dilakukan kunjungan ke daerah untuk mendapatkan aspirasi daerah. Ini tentu merupakan suatu proses yang sangat baik,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja, Selasa (23/11).

Menkeu menyebut bahwa RUU HKPD memiliki keterkaitan erat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP diharapkan dapat meningkatkan peningkatan tax ratio di tingkat pusat dan pendapatan negara, yang kemudian akan juga dibagihasilkan kepada daerah di dalam bentuk transfer ke daerah. Sementara itu, dalam RUU HKPD terdapat ikhtiar untuk meningkatkan tax ratio di level daerah yang utamanya untuk meningkatkan kemandirian daerah, namun dengan tetap menjaga keseimbangan dari sisi beban masyarakat.

Poin Penting RUU HKPD
Adapun poin penting dalam RUU HKPD yang menjadi perhatian publik, diantaranya kualitas belanja negara dan sinergi kebijakan fiskal nasional. Peningkatan kualitas belanja negara dan kebijakan fiskal nasional yang sinergis adalah sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan keuangan negara dalam rangka untuk mencapai hasil yaitu minimal pelayanan publik, maksimal kemakmuran dan penciptaan kesempatan kerja yang adil.

Selanjutnya empat pilar utama RUU HKPD, yang pertama, mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan upaya meminimalkan ketimpangan vertikal antara jenjang pemerintahan pusat dengan provinsi kabupaten kota, dan ketimpangan horizontal antar pemerintah daerah pada level yang sama. Yang kedua, mengembangkan sistem pajak daerah dengan mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien. Yang ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah karena belanja daerah yang sebagian besar dibiayai melalui transfer yaitu TKDD menjadi sangat penting untuk bisa menghasilkan dampak maksima. Dan yang keempat, adalah harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang optimal dan tetap menjaga kesinambungan fiskal.

Untuk perbaikan vertical imbalances atau ketidakseimbangan vertikal terutama antara pemerintah pusat dan daerah, maka kita telah bersama-sama memperbaiki instrumen dana bagi hasil. Sedangkan untuk meminimalkan horizontal imbalances atau ketidakseimbangan/kesenjangan horizontal, maka instrumen yang digunakan adalah DAU dan DAK, di dalam rangka untuk setiap daerah di Indonesia idealnya dimanapun mereka berada, mereka memiliki kualitas layanan publik yang sama baiknya.

Kemudian penyederhanaan jenis dari retribusi daerah dan mengurangi biaya pemungutan dari sisi collection pendapatan daerah tersebut. Pajak daerah akan menurun dari 16 menjadi 14 jenis, retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis.

Dari aspek perencanaan dan penganggaran, Daerah harus memiliki perencanaan dalam jangka menengah, penganggaran, dan belanja yang berbasis kinerja. Sehingga anggaran daerah dapat terserap dengan baik, kita harapkan, dengan cepat dan menghasilkan output serta outcome yang optimal yaitu yang berorientasi pada peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan publik.

RUU HKPD bertujuan agar instrumen APBN maupun instrumen APBD dua-duanya memiliki peran yang sangat penting untuk mencapai tujuan bernegara, maka harmonisasi dan sinkronisasi serta sinergi adalah upaya untuk memperbaiki hasil, bukan mengambil kewenangan daerah.

Sebagai penutup, Menteri Keuangan menyampaikan, ”Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini. Pengaturan dalam RUU HKPD ini diharapkan akan menjadi momentum untuk memperkuat peran pemerintah daerah yang secara bersama-sama dengan pemerintah pusat bersinergi untuk mencapai tujuan nasional yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan memberikan perlindungan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia.”

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.