PP No.62 Tahun 2008 tentang Penetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan DAU Bulan Oktober 2008

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama sebelum Hari Raya Idul Fitri 1429 H pada tanggal 29 dan 30 September 2008, dan cuti bersama sesudah Hari Raya Idul Fitri 1429 H pada tanggal 3 Oktober 2008, serta libur Hari Raya Idul Fitri 1429 H tanggal 1 dan 2 Oktober 2008. Sehubungan dengan ini, agar pelaksanaan pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 tidak mengalami keterlambatan, dipandang perlu menetapkan tanggal pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pensiun dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 dengan Peraturan Pemerintah.

Pelaksanaan Pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran Gaji Pegawai Negeri dan DAU bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 25 September 2008
b. Pembayaran Pensiun bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 26 September 2008.

 

View | PP No.62 Tahun 2008

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.