DSC_0459

Siaran Pers – Perjanjian Kerja Sama DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah

Jakarta, 22 Agustus 2023 – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang telah diundangkan sejak tanggal 5 Januari 2022 merupakan kebijakan yang membawa optimisme dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara Pusat dan daerah salah satunya melalui kebijakan perpajakan daerah. UU HKPD bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI, dengan 4 pilar utama, yaitu penguatan local taxing power, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja di daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Penguatan local taxing power yang di desain dalam UU HKPD merupakan salah satu upaya dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah dengan tetap menjaga akses masyarakat terhadap layanan dasar wajib dan kemudahan berusaha. Selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD) telah diatur beberapa kebijakan strategis, antara lain kerjasama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data bersama antar Pemerintahan.

“Dalam menggali potensi pajak, salah satu kuncinya adalah dengan data. Negara kita menggunakan sistem pemungutan pajak self-assessment, dimana kita memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk membayar pajak. Untuk mengujinya, adalah dengan data. Dengan data dan informasi yang dipunya diharapkan dapat meningkatkan pemungutan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah.”, jelas Dirjen Perimbangan Keuangan.

Selaras dengan kebijakan strategis yang menegaskan pentingnya kerja sama dan sinergi, sejak tahun 2019, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan sinergi perpajakan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah. Tujuannya antara lain sebagai upaya untuk mengatasi kendala/permasalahan yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan dari pajak, baik dari sisi pajak pusat maupun pajak daerah. Pelaksanaan PKS ini juga selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 yang disupervisi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

Kesadaran akan pentingnya kerja sama dan sinergi terlihat dengan semakin meningkatnya Pemda peserta PKS sehingga total Pemda peserta PKS akan mencapai 367 Pemda atau 67,22% dari seluruh Pemda. Namun demikian, tentunya kita tidak hanya berfokus hanya pada kuantitas (jumlah Pemda yang mengikuti PKS), melainkan juga perlu memperhatikan upaya berkesinambungan untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan PKS agar lebih inovatif dan impactful (berdampak), dengan tetap menjaga integritas, ujar Dirjen Perimbangan Keuangan.

Siaran Pers

Download

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.