PP Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa Pemerintahan Daerah merupakan sub sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, maka untuk mengupayakan terwujudnya keserasian penyelenggaraannya diperlukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka menjaga tetap utuhnya wilayah dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan Pemerintahan Daerah;

  3. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pada butir a dan b dan pelaksanaan ketentuan Pasal 112 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permuswaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
  1. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874);
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
  1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 165);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran);Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4029);

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH-AN DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

      1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
      2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.
      3. Pemerintah Propinsi adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif Daerah.
      4. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota adalah Bupati dan Walikota beserta perangkat Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif Daerah.
      5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Desentralisasi.
      6. Kebijakan Daerah adalah aturan, arahan, acuan, ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
      7. Pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau wakil pemerintah di Daerah.
      8. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      9. Pengawasan represif adalah pengawasan yang dilakukan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan Daerah baik berupa Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
      10. Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian.
      11. Pengawasan legislatif adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Pemerintah Daerah sesuai tugas, wewenang dan haknya.
      12. Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat.

BAB II
PEMBINAAN

Pasal 2

(1) Pemerintah melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

(2) Dalam rangka pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 3

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

Pasal 4

Pemerintah dapat melimpahkan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Kota kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dalam rangka melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen saling berkoordinasi.

Pasal 6

(1) Pembinaan oleh Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Propinsi dilaporkan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

(2) Pembinaan oleh Gubernur terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan tembusan kepada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.

BAB III
PENGAWASAN

Pasal 7

(1) Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

(2) Pemerintah dapat melimpahkan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan :

  1. secara represif terhadap kebijakan Pemerintahan Daerah yang berupa Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. secara fungsional terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah.

Pasal 9

(1) Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah berkoordinasi dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.

(2) Pemerintah dapat melimpahkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah terhadap Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 10

(1) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden menerbitkan Keputusan Pembatalan terhadap Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan perundang-undangan lainnya.

(2) Gubernur selaku wakil Pemerintah menerbitkan Keputusan Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah Kabupaten dan Kota, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota sesuai kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(3) Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang tidak dapat menerima Keputusan Pembatalan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi oleh Pemerintah dapat mengajukan keberatan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

(4) Daerah Kabupaten/Kota yang tidak dapat menerima Keputusan Pembatalan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur sesuai kewenangan yang dilimpahkan kepadanya dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah.

Pasal 11

Pengawasan secara fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf b di atas dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Dalam rangka melakukan pengawasan fungsional atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

(2) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 13

Pengawasan secara fungsional yang dilaksanakan oleh Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaporkan kepada Presiden.

Pasal 14

Pengawasan yang dilimpahkan kepada Gubernur dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menindaklanjuti hasil pengawasan.

(2) Tindak lanjut hasil pengawasan Pemerintah dilaporkan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan tembusan kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.

(3) Tindak lanjut hasil pengawasan Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah dilaporkan oleh Bupati dan Walikota kepada Presiden melalui Gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.

Pasal 16

Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dan atau aparatnya yang menolak pelaksanaan serta tindak lanjut hasil pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.

(2) Pengawasan legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenangnya melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan panitia khusus dan pembentukan panitia kerja yang diatur dalam tata tertib dan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Masyarakat secara perorangan maupun kelompok dan atau organisasi masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung baik lisan maupun tertulis berupa permintaan keterangan, pemberian informasi, saran dan pendapat kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan lembaga lainnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.

BAB IV
TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 19

Tata cara pembinaan dan pengawasan lebih lanjut oleh Pemerintah terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dengan Keputusan Presiden.

 

BAB V
PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 41

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang � undangan II,

ttd

Edy Sudibyo

View | PP No. 20 th. 2001

View | Penjelasan PP No. 20 th. 2001

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.