Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Mendukung Penguatan Local Taxing Power dan Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
-
Indonesia terus melaju menuju negara maju di tengah berbagai gejolak ekonomi dunia dan tantangan global. Di tengah ketidakpastian global, Indonesia diperkirakan termasuk sebagai salah satu negara yang masih mampu tumbuh kuat di tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi nasional telah tumbuh di atas 5% dalam tujuh kuartal berturut-turut dan diharapkan Indonesia dapat tumbuh di atas 5% untuk tahun 2023.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) Tahun 2023 yang bertema “Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju”, Selasa (3/10), Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan arahan untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi di kisaran 6-7% dalam rangka menjaga momentum Indonesia Maju.
“Salah satu upaya untuk mengejar target tersebut yaitu melalui penguatan teknologi digital. Penguatan teknologi digital menuntut kesiapan di semua lini termasuk Pemerintah Daerah,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.
Wapres Ma’ruf Amin juga mengarahkan beberapa kebijakan yang relevan dan perlu ditempuh untuk memperkuat digitalisasi transaksi keuangan daerah, diantaranya yakni agar Pemerintah Daerah meningkatkan sinergi dan kolaborasi guna mendorong peningkatan P2DD, menetapkan beberapa regulasi dalam rangka penguatan kebijakan P2DD, terus berinovasi untuk meningkatkan retribusi daerah, serta memperkuat infrastruktur dengan mengoptimalkan pemanfaatan Proyek Strategis Nasional.
Menteri Keuangan selaku Anggota Satgas P2DD pada kesempatan tersebut memaparkan bahwa untuk mendukung pemulihan ekonomi serta transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dalam APBN 2024 Pemerintah mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung transformasi digital Indonesia.
Transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan ini juga harus ditransmisikan serta diimplementasikan di tingkat daerah melalui APBD. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah (UU HKPD) bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI, dengan 4 pilar utama, yaitu penguatan local taxing power, penurunan ketimpangan vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja di daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Penguatan local taxing power mendukung peningkatan pendapatan daerah dengan tetap menjaga akses masyarakat terhadap layanan dasar wajib dan kemudahan berusaha. Penguatan tersebut dilakukan melalui optimalisasi potensi pendapatan daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang masih terbuka luas. Saat ini rasio pemungutan (Collection rate) dari PDRD masih cukup rendah. Studi menyebutkan bahwa rata-rata collection rate untuk property tax pada Developing Country masih dibawah 60%. Administrasi pajak yang modern dan efisien akan membantu peningkatan rasio pemungutan pajak daerah tersebut.
Penguatan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang didukung dengan sinergi Bagan Akun Standar (BAS) dan pemanfaatan platform digital. Sinergi BAS diperlukan untuk meningkatkan sinergi dan efektivitas intervensi fiskal di setiap siklus pengelolaan keuangan baik di pusat maupun di daerah. Pemanfaatan platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional salah satunya dilakukan melalui interkoneksi antara Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri. Di sisi pengelolaan keuangan desa, interkoneksi juga dilakukan antara SIKD Teman Desa dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang digunakan oleh pemerintah desa.
Dengan adanya interkoneksi antar sistem tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah dan desa berbasis elektronik yang terintegrasi.
Transformasi digital telah bergerak maju dengan sangat cepat dan telah mengubah paradigma ekonomi dan masyarakat global dalam memanfaatkan digitalisasi dalam berbagai aspek. APBN 2024 yang telah ditetapkan juga telah mendukung pelaksanaan digitalisasi transaksi keuangan baik di pusat maupun didaerah antara lain melalui penerbitan kartu kredit pemerintah dan pembayaran pajak, PNBP, serta pajak dan retribusi daerah melalui transaksi digital.Dalam upaya akselarasi digitalisasi daerah, penghargaan percepatan perluasan digitalisasi daerah, telah dijadikan sebagai salah satu indikator kinerja dalam rangka pemberian insentif fiskal tahun 2024 kepada daeerah.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Ombudsman, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Staff Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, serta para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Comments
Comments are closed.