PDRD 1

Frequently Asked Question (FAQ) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1.Apakah pengadaan tanah untuk pembangunan bandar udara, infrastruktur migas, dan pembangkit listrik dikenakan BPHTB?

Perolehan Hak Tanah dan Bangunan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum merupakan objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB. (UU 28/2009 Pasal 85 ayat (4) huruf b)

Contoh kepentingan umum:

  • Pembangunan pelabuhan, bandar udara, dan terminal
  • Pembangunan pembangkit, transmigrasi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik
  • Pembangunan infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi

2. Apakah merek dagang Breadtalk dapat dikenakan Pajak Restoran?

Tidak, karena toko roti Breadtalk tidak menyediakan meja, kursi, dan tidak memberikan pelayanan seperti umumnya yang disediakan restoran. (UU 28/2009 Pasal 37)

3. Apakah Kejaksaan Negeri yang memberikan bantuan dalam pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan insentif sebagai pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak?

Tidak, karena Pemungutan Pajak Daerah bukan merupakan tugas dan fungsi dari Kejaksaan Negeri. (Lebih lanjut PP 69/2010)

 

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.