08 Feature DBH CHT

Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017

Dasar hukum penerbitan PMK ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017 serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.

Latar belakang dan gambaran umum isi PMK
a. Rincian DBH CHT menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2017 telah ditetapkan dalam PMK Nomor 43/PMK.07/2016 sebesar Rp2.997.559.999.000,00 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
b. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, DBH CHT ditetapkan sebesar Rp2.949.744.450.000,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atau mengalami penurunan sebesar Rp47.815.549.000 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus lima belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

Pokok-pokok isi PMK
a. DBH CHT tahun anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp2.949.744.450.000,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
b. Rincian DBH CHT menurut daerah provinsi/kabupaten/kota, tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan RPMK.
c. Penyaluran DBH CHT triwulan IV ke setiap daerah provinsi/kabupaten/kota yaitu sebesar selisih antara rincian DBH CHT tahun anggaran 2017 dengan jumlah DBH CHT yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III berdasarkan PMK Nomor 43/PMK.07/2016.
d. Dengan diberlakukannya PMK ini, maka PMK Nomor 43/PMK.07/2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017 dinyatakan tidak berlaku.

Konsekuensi publik atas penerbitan PMK
Dengan diterbitkannya PMK ini, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Triwulan IV dapat segera disalurkan.

PMK tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut.

192~PMK.07~2017Per

/ Berita, Informasi Publik, Peraturan

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.