08 Feature Pajak Rokok

Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2018

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-53/PK/2017 tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok Untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2018. Keputusan Direktur Jenderal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN TA 2018, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp148.230.000.000.000,00. Diperkirakan sebesar 2% dari target penerimaan cukai hasil tembakau tersebut merupakan penerimaan cukai atas tembakau iris yang tidak termasuk objek Pajak Rokok, sehingga penerimaan cukai yang dijadikan basis untuk menghitung Pajak Rokok TA 2018 sebesar Rp145.265.400.000.000,00 (98% dari target penerimaan cukai hasil tembakau) dan estimasi penerimaan Pajak Rokok yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp14.526.540.000.000,00.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor Kep-53/PK/2017 tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2018 dapat diunduh melalui tautan berikut.

Kepdirjen 53 2017

/ Berita, Informasi Publik, Peraturan

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.