08 Feature DBH kurang lebih bayar

Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH pada Tahun Anggaran 2017 serta Tata Cara Penyelesaiannya

Dasar hukum Penerbitan PMK ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.

Latar belakang dan gambaran umum isi PMK
a. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, telah ditetapkan rincian Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2017.
b. Berdasarkan data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dibagihasilkan, perlu dilakukan perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/ kabupaten/ kota Tahun Anggaran 2017.
c. Berdasarkan Pasal 11 ayat 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV diprioritaskan untuk menyelesaikan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2017.

Pokok-pokok isi PMK
Pokok-pokok pengaturan dalam rancangan PMK ini adalah:
1. Ruang lingkup PMK yang meliputi: (a). Perubahan rincian DBH TA 2017, (b).Penyaluran DBH triwulan IV TA 2017, (c). Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH TA 2016, (d). Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH sebelum TA 2016, serta (e) Penyelesaian Kurang Bayar DBH.

2. Perubahan rincian DBH menurut daerah provinsi/kabupaten/kota TA 2017, ditetapkan sebesar Rp.69,882 triliun terdiri atas perubahan rincian DBH Pajak dan perubahan rincian DBH Sumber Daya Alam (SDA). Perubahan tersebut didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak yang dibagihasilkan.

3. Penyaluran DBH triwulan IV TA 2017 atas perubahan rincian DBH tersebut sebesar Rp15,114 triliun, diprioritaskan untuk penyelesaian Kurang Bayar DBH TA 2016.

4. Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH TA 2016, yaitu (a) Rincian Kurang Bayar DBH TA 2016 sebesar Rp16,405 triliun terdiri atas Kurang Bayar DBH Pajak dan Kurang Bayar DBH SDA serta (b) Rincian Lebih Bayar DBH TA 2016 sebesar Rp9,598 triliun terdiri atas Lebih Bayar DBH Pajak dan Lebih Bayar DBH SDA.

5. Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH sebelum TA 2016.
a. Kurang Bayar DBH sebelum TA 2016 berupa Kurang Bayar DBH yang baru teridentifikasi oleh kementerian, sebesar Rp306,287 miliar, terdiri atas:
1) Kurang Bayar DBH Pajak dan Kurang Bayar DBH SDA tahun 2013 sebesar Rp23,039 miliar;
2) Kurang Bayar DBH SDA tahun 2014 sebesar Rp142,120 miliar; dan
3) Kurang Bayar DBH SDA tahun 2015 sebesar Rp141,127 miliar.

b. Rincian Lebih Bayar DBH menurut provinsi/kabupaten/kota sebelum TA 2016 sebesar Rp720,040 miliar, terdiri atas:
1) Lebih Bayar DBH Pajak tahun 2013 sebesar Rp682,050 miliar;
2) Lebih Bayar DBH SDA tahun 2014 sebesar Rp19,358 miliar; dan
3) Lebih Bayar DBH SDA tahun 2015 sebesar Rp18,632 miliar.

6. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Tranfer Dana Perimbangan menyusun Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DBH berdasarkan: (a). pagu DBH TA 2017 yang telah disalurkan ke RKUD, (b). Kurang Bayar DBH TA 2016, dan (c). Kurang Bayar DBH sebelum TA 2016

7. Penyelesaian Kurang Bayar DBH, yaitu (a). Penyelesaian Kurang Bayar DBH TA 2016 (Rp16,389 triliun) menggunakan total Pagu Penyaluran DBH atas perubahan triwulan IV TA 2017 (Rp15,114 triliun) dan (b). Sisa Kurang Bayar DBH TA 2016 sebesar Rp1,275 triliun dan Kurang Bayar DBH sebelum TA 2016 diselesaikan dan disalurkan dengan menggunakan sisa pagu revisi DIPA.

8. Apabila terdapat kebijakan pengendalian pelaksanaan APBN TA 2017, DBH triwulan IV dapat tidak disalurkan sebagian atau seluruhnya. DBH triwulan IV TA 2017 yang tidak disalurkan akan diperhitungkan sebagai Kurang Bayar tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Penyelesaian Kurang Bayar DBH TA 2016 memperhitungkan Lebih Bayar DBH, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Dengan diterbitkannya PMK ini, penyelesaian dan penyaluran Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH TA 2016, maupun Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH sebelum TA 2016 dapat segera dilaksanakan.

PMK tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut.

187~PMK.07~2017Per

/ Berita, Informasi, Publikasi

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.