Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  346/KMK.07/2001
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999
TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.

bahwa sesuai dengan arah kebijakan TAP MPR Nomor : IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, mengamanatkan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan perubahan terhadap materi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, agar pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dapat dilakukan sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah;

b.

bahwa sehubungan dengan itu, perlu disusun Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, di atas, perlu menetapkan Tim Penyusun Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat : 1.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang;

2.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH.

PERTAMA :

Membentuk Tim Penyusun Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, selanjutnya disebut Tim, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut.

                I. TIM PENGARAH

1.

Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan

sebagai Ketua merangkap Anggota

2.

Dirjen Lembaga Keuangan

sebagaiWakil Ketua merangkap Anggota

3.

Dirjen Anggaran Departemen Keuangan

sebagai Anggota
4.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan

sebagai Anggota
5.

Kepala Badan Analisa Fiskal Departemen Keuangan

sebagai Anggota
6. Dirjen Pajak Departemen Keuangan sebagai Anggota
7. Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri dan OTDA sebagai Anggota
8. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM sebagai Anggota
9. Deputi Pembiayaan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional sebagai Anggota
10. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Sekretariat Negara sebagai Anggota

              II. TIM PENYUSUN

1. Direktur Dana Perimbangan, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan sebagai Ketua I merangkap Anggota
2. Direktur Pembiayaan dan Pinjaman Daerah Ditjen PKPD, Departemen Keuangan sebagai Ketua II merangkap Anggota
3. Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus I Dit. Dana Perimbangan, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan sebagai Sekretaris I merangkap Anggota
4. Kepala Sub Direktorat Pinjaman Daerah Dit. Pembiayaan dan Pinjaman Daerah Ditjen PKPD, Departemen Keuangan sebagai Sekretaris II merangkap Anggota
5. Kepala Bagian Keuangan, Setditjen PKPD, Departemen Keuangan sebagai Bendahara merangkap Anggota
6. Direktur Evaluasi dan IKD Ditjen PKPD, Departemen Keuangan sebagai Anggota
7. Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan sebagai Anggota
8. Sekretaris Ditjen PKPD, Departemen Keuangan sebagai Anggota
9. Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Jenderal, Departemen Keuangan sebagai Anggota
10. Kepala Pusat Analisa Belanja Negara, Badan Analisa Fiskal, Departemen Keuangan sebagai Anggota
11. Kepala Pusat Analisa Pendapatan Negara dan Pembiayaan Anggaran, Badan Analisa Fiskal, Departemen Keuangan sebagai Anggota
12. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Ditjen Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan sebagai Anggota
13. Sekretaris Ditjen Anggaran, Departemen Keuangan sebagai Anggota
14. Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman, Ditjen Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan sebagai Anggota
15. Direktur Pajak Penghasilan, Ditjen Pajak, Departemen Keuangan sebagai Anggota
16. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan, Ditjen Pajak, Departemen keuangan sebagai Anggota
17. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Departemen Dalam Negeri dan OTDA sebagai Anggota
18. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I Sekretariat Kabinet sebagai Anggota
19. Direktur Perancangan Perundang-undangan, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman dan HAM sebagai Anggota
20. Kasubdit Dana Alokasi Umum I Dit. Dana Perimbangan, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan sebagai Anggota
21. Kasubdit Dana Alokasi Umum II Dit. Dana Perimbangan, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan sebagai Anggota
22. Kasubdit Dana Alokasi Khusus II Dit. Dana Perimbangan, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan sebagai Anggota
23. Kasubdit Bagi Hasil Dit. Dana Perimbangan, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan sebagai Anggota
24. Kasubdit Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah Dit. Evaluasi Pembiayaan dan IKD, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan sebagai Anggota
25. Kasubdit Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota I Dit. Pendapatan Daerah, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan sebagai Anggota
26. Kasubdit Pembiayaan Penataan dan Pemberdayaan Aparatur Keuangan Daerah Dit. Pembiayaan dan Pinjaman Daerah, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan sebagai Anggota
27. Kasubdit Informasi Keuangan Daerah Dit. Evaluasi Pembiayaan dan IKD, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan sebagai Anggota
28. Kepala Bagian Hukum Fiskal, Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Jenderal, Departemen Keuangan sebagai Anggota
KEDUA : Tim mempunyai tugas :
a.

Merumuskan dan menyusun Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;

b.

Menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang siap untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;

c.

Melakukan tugas-tugas lain yang dipandang perlu berkaitan dengan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia
KEEMPAT :

Guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim. Ketua Tim Pengarah dapat menunjuk Nara Sumber dan konsultan, dan Ketua Tim Penyusun dapat membentuk Sekretariat Tim.

KELIMA : Masa kerja Tim terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan tugasnya selesai.
KEENAM :

Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Tim dibebankan pada Anggaran Bagian 69 (Belanja Lain-lain) Departemen Keuangan.

KETUJUH :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Mei 2001.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Negara Bidang Perekonomian;
2. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
3. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
4. Sekretaris Negara;
5. Sekretaris Kabinet;
6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
8. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
9. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta I;
10. Para Anggota Tim yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Salinan sesuai dengan aslinya Ditetapkan di Jakarta
Kepala Biro Umum pada tanggal 31 Mei 2001
           u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Koemoro Warsito, S.H PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
NIP 060041898
/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

No comment yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published.