Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah
MENTERI KEUANGAN |
REPUBLIK INDONESIA |
SALINAN |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
NOMOR 346/KMK.07/2001 |
TENTANG |
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN UNDANG-UNDANG |
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999 |
TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
Menimbang | : | a. |
bahwa sesuai dengan arah kebijakan TAP MPR Nomor : IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, mengamanatkan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan perubahan terhadap materi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, agar pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dapat dilakukan sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah; |
b. |
bahwa sehubungan dengan itu, perlu disusun Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; |
||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, di atas, perlu menetapkan Tim Penyusun Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
||
Mengingat | : | 1. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang; |
2. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70); |
||
3. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000; | ||
MEMUTUSKAN | |||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH. |
PERTAMA | : |
Membentuk Tim Penyusun Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, selanjutnya disebut Tim, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut. |
I. TIM PENGARAH | |||
1. |
Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan |
sebagai Ketua merangkap Anggota | |
2. |
Dirjen Lembaga Keuangan |
sebagaiWakil Ketua merangkap Anggota |
|
3. |
Dirjen Anggaran Departemen Keuangan |
sebagai Anggota | |
4. |
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan |
sebagai Anggota | |
5. |
Kepala Badan Analisa Fiskal Departemen Keuangan |
sebagai Anggota | |
6. | Dirjen Pajak Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
7. | Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri dan OTDA | sebagai Anggota | |
8. | Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM | sebagai Anggota | |
9. | Deputi Pembiayaan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional | sebagai Anggota | |
10. | Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Sekretariat Negara | sebagai Anggota | |
II. TIM PENYUSUN |
|||
1. | Direktur Dana Perimbangan, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan | sebagai Ketua I merangkap Anggota | |
2. | Direktur Pembiayaan dan Pinjaman Daerah Ditjen PKPD, Departemen Keuangan | sebagai Ketua II merangkap Anggota | |
3. | Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus I Dit. Dana Perimbangan, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan | sebagai Sekretaris I merangkap Anggota | |
4. | Kepala Sub Direktorat Pinjaman Daerah Dit. Pembiayaan dan Pinjaman Daerah Ditjen PKPD, Departemen Keuangan | sebagai Sekretaris II merangkap Anggota | |
5. | Kepala Bagian Keuangan, Setditjen PKPD, Departemen Keuangan | sebagai Bendahara merangkap Anggota | |
6. | Direktur Evaluasi dan IKD Ditjen PKPD, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
7. | Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
8. | Sekretaris Ditjen PKPD, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
9. | Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Jenderal, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
10. | Kepala Pusat Analisa Belanja Negara, Badan Analisa Fiskal, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
11. | Kepala Pusat Analisa Pendapatan Negara dan Pembiayaan Anggaran, Badan Analisa Fiskal, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
12. | Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Ditjen Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
13. | Sekretaris Ditjen Anggaran, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
14. | Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman, Ditjen Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
15. | Direktur Pajak Penghasilan, Ditjen Pajak, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
16. | Direktur Pajak Bumi dan Bangunan, Ditjen Pajak, Departemen keuangan | sebagai Anggota | |
17. | Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Departemen Dalam Negeri dan OTDA | sebagai Anggota | |
18. | Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I Sekretariat Kabinet | sebagai Anggota | |
19. | Direktur Perancangan Perundang-undangan, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman dan HAM | sebagai Anggota | |
20. | Kasubdit Dana Alokasi Umum I Dit. Dana Perimbangan, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
21. | Kasubdit Dana Alokasi Umum II Dit. Dana Perimbangan, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
22. | Kasubdit Dana Alokasi Khusus II Dit. Dana Perimbangan, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
23. | Kasubdit Bagi Hasil Dit. Dana Perimbangan, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
24. | Kasubdit Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah Dit. Evaluasi Pembiayaan dan IKD, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
25. | Kasubdit Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota I Dit. Pendapatan Daerah, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
26. | Kasubdit Pembiayaan Penataan dan Pemberdayaan Aparatur Keuangan Daerah Dit. Pembiayaan dan Pinjaman Daerah, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
27. | Kasubdit Informasi Keuangan Daerah Dit. Evaluasi Pembiayaan dan IKD, Ditjen PKPD, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
28. | Kepala Bagian Hukum Fiskal, Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Jenderal, Departemen Keuangan | sebagai Anggota | |
KEDUA | : | Tim mempunyai tugas : | |
a. |
Merumuskan dan menyusun Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; |
||
b. |
Menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang siap untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat; |
||
c. |
Melakukan tugas-tugas lain yang dipandang perlu berkaitan dengan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. |
||
KETIGA | : | Dalam melaksanakan tugasnya, Tim bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia | |
KEEMPAT | : |
Guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim. Ketua Tim Pengarah dapat menunjuk Nara Sumber dan konsultan, dan Ketua Tim Penyusun dapat membentuk Sekretariat Tim. |
|
KELIMA | : | Masa kerja Tim terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan tugasnya selesai. | |
KEENAM | : |
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Tim dibebankan pada Anggaran Bagian 69 (Belanja Lain-lain) Departemen Keuangan. |
|
KETUJUH | : |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Mei 2001. |
|
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : | |||
1. | Menteri Negara Bidang Perekonomian; | ||
2. | Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; | ||
3. | Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; | ||
4. | Sekretaris Negara; | ||
5. | Sekretaris Kabinet; | ||
6. | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; | ||
7. | Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; | ||
8. | Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan; | ||
9. | Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta I; | ||
10. | Para Anggota Tim yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. | ||
Salinan sesuai dengan aslinya | Ditetapkan di Jakarta |
Kepala Biro Umum | pada tanggal 31 Mei 2001 |
u.b. | |
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen | MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
ttd. | |
Koemoro Warsito, S.H | PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |
NIP 060041898 |
Comments
No comment yet.