Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Provisi Sumber Daya Hutan Pada Departemen Kehutanan

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 368/KMK.06/2001
TENTANG
PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999, Instansi yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan;

b.

bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 924/Menhutbun-II/2000 tanggal 8 Agustus 2000, diperoleh kesimpulan bahwa Departemen Kehutanan dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Provisi Sumber Daya Hutan untuk kegiatan tertentu;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Provisi Sumber Daya Hutan Pada Departemen Kehutanan;

Mengingat : 1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3767) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694)

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

5.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3930);

6. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PROVISI SUMBER DAYA HUTAN PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN.

PERTAMA :

Menyetujui penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Provisi Sumber Daya Hutan pada Departemen Kehutanan paling tinggi 67% (enam puluh tujuh persen) dari bagian Pemerintah Pusat sesuai realisasi penerimaan tahun anggaran yang bersangkutan, meliputi bidang-bidang kegiatan :

1.  Pembinaan prakondisi pengelolaan hutan;
2.  Pembinaan kehutanan dan pengamatan hutan;
3.  Pembinaan dan peningkatan usaha pencegahan dan pemulihan kerusakan hutan, tanah & air
4.  Pembinaan dan peningkatan usaha konservasi di dalam dan di luar kawasan hutan;
5.  Pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan;
6.  Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur kehutanan;
7.  Penyelenggaraan pendidikan kehutanan;
8.  Pengkajian dan penerapan hasil penelitian kehutanan;
9.  Pengelolaan administrasi umum;
10. Penyelenggaraan pendayagunaan sistim pelaksanaan pengawasan.
KEDUA :

Instansi Pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA  wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran.

KETIGA :

Dalam melaksanakan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi Pengguna saling berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran.

KEEMPAT :

Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Provisi Sumber Daya Hutan yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Kehutanan;
3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
4. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
5. Direktur Jenderal Anggaran;
6. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
7. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
8. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
9. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 11 Juni 2001
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Umum
          u.b. ttd
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Koemoro Warsito, S.H.
NIP. 060041898
/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.