Penetapan Jumlah Dana Bagian Daerah Dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Dan Gas Alam, Pertambangan Umum Serta Perikanan Tahun Anggaran 2001

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 343/KMK.06/2001

TENTANG

PENETAPAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH
DARI SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM,
PERTAMBANGAN UMUM SERTA PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2001

 MENTERI KEUANGAN  REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksankan ketentuan pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jumlah Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam, Pertambangan Umum serta Perikanan untuk Tahun Anggaran 2001.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2070);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA),   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971);
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2916);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3239);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3408) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4058);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994 tentang Syarat-syarat dan Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3571);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
15. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1148a K/80/MEM/2001  tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Alam serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2001;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM, PERTAMBANGAN UMUM SERTA PERIKANAN UNTUK TAHUN ANGGARAN 2001

Pasal 1

(1) Jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam, pertambangan umum serta perikanan untuk Tahun Anggaran 2001 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan perkiraan.
(2) Jumlah dana bagian masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun berdasarkan asumsi yang digunakan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1148a K/80/MEM/2001..

 Pasal 2

(1) Penyaluran dana bagian Daerah dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan secara triwulanan.
(2) Direktur Jenderal Lembaga Keuangan setelah melaksanakan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segera menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan Surat Ketetapan Otorisasi (SPP – SKO) dan Surat Permintaan Penerbitan Surta Perintah Membayar (SPP – SPM) kepada Direktur Jenderal Anggaran dalam rangka pencatatan dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana bagian Daerah dari penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan secara tersendiri.

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Disahkan di J a k a r t a

Pada tanggal 30 Mei 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

No comment yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published.