10 Undangan DBH DR

Undangan Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH DR

Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 4 PMK No. 230/PMK.07/2017 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi, yang mengatur Kepala Daerah menyusun rencana kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH DR untuk TA 2018 dan atas sisa DBH DR yang belum dilaksanakan baik di Provinsi maupun di Kabupaten dan Kota, untuk selanjutnya rancangan kegiatan dan penganggaran dimaksud dibahas dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Pembahasan rancangan kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH DR dimaksud dilaksankan sebelum APBD ditetapkan. Khusus untuk Tahun Anggaran 2018 pembahasan rancangan kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH DR dimaksud dilaksanakan paling lambat bulan Januari 2018.

Dalam rangka penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran dimaksud Kepala Daerah berpedoman pada:
1. PMK No. 230/PMK.07/2017 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
2. Perdirjen No. PER-1/PK/2018 Tentang Prosedur Pembahasan, Format, dan Standar Rincian Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; dan
3. Surat Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5/PKHL/PKHL/PPI.4/I/2017, untuk menentukan daerah yang termasuk dalam kriteria daerah yang memiliki potensi tinggi kebakaran hutan dan lahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas bersama ini kami akan melaksanakan pembahasan rancangan kegiatan dan penganggaran DBH DR pada tanggal 29, 30, dan 31 Januari 2018 yang bertempat di Aula Nagara Dana Rakca Gd. Radius Prawiro Lt 1, Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat. Terlampir disampaikan Undangan pembahasan dimaksud.

Selain itu kami sampaikan pula bahwa rencana kegiatan dan penganggaran DBH DR yang telah dibuat untuk segera disampaikan kepada kami melalui email: subditdanabagihasil@gmail.com paling lambat tanggal 26 Januari 2018.

Program dan kegiatan DBH DR yang telah dibahas tersebut dapat dianggarkan dan dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara: Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD.

Untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi:
1. Slamet Subarkah Nomor Telp.: 081310102695
2. Dimas Pradhana Nomor Telp.: 081222331108

1-Und-16-2018

4-SK Desa Sasaran Patroli Terpadu 2017 okok

3-Perdirjen DBH DR 1_PK_2018

2-PMK_230_DBH_DR

/ Berita, Informasi Publik

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.