Penyampaian Laporan Belanja Infrastruktur yang Bersumber dari Transfer ke Daerah yang Penggunaannya Bersifat Umum TA 2018
Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan belanja Infrastruktur Daerah yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DBH dan DAU) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berkenaan. Laporan belanja Infrastruktur Daerah tersebut sebagai syarat penyaluran DAU bulan Maret atau DBH Triwulan I Tahun 2018.
Informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui tautan berikut.
Comments
Comments are closed.