Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.07/2001 tentang Penundaan Pelaksanaan Pinjaman Daerah
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 579 /KMK.07/2003 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/KMK.07/2001 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||
Menimbang : | a. | bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan profesional, maka diperlukan kebijakan fiskal yang hati � hati, khususnya dalam pengelolaan pinjaman; |
b. | bahwa menurut Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah, Menteri Keuangan berdasarkan kepentingan nasional dapat menetapkan pengendalian atas pinjaman Daerah; | |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalama huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99 / KMK.07 /2001 tentang Penundaan Pelaksanaan Pinjaman Daerah. | |
Mengingat : | 1. | Undang � undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); |
2. | Undang � undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024); | |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); | |
5. | Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; | |
6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.07/2001 tentang Penundaan Pelaksanaan Pinjaman Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.07/2002; | |
Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/KMK.07/2001 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH. | |
Pasal I |
||
Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.07/2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.07/2002 sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : |
||
�Pasal 1 |
||
(1) | Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan melakukan perjanjian pinjaman jangka panjang yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 2004. | |
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi : |
|
a. Pinjaman Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat. | ||
b. Penerusan pinjaman Pemerintah Pusat yang bersumber dari pinjaman luar negeri kepada Pemerintah Daerah.� | ||
Pasal II |
||
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal di tetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO |
View | Kepmen -579 – KMK. 07-2003
Comments
Comments are closed.