Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2004 kepada Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 578 / KMK.07 / 2003

TENTANG

PENETAPAN RINCIAN DANA PENYESUAIAN TAHUN ANGGARAN 2004

 KEPADA DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a.

bahwa berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Kerja Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI dalam pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2004 pada tanggal 6 November 2003, telah dicapai beberapa kesepakatan mengenai pengalokasian Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2004 kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2004 Kepada Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;

Mengingat        :

1.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

2.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

3.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

4.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor  4337 );

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);

7.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

8.

Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 160);

MEMUTUSKAN

Menetapkan        :

:

Keputusan Menteri Keuangan Tentang Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2004 Kepada Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 1

(1)

Dana Penyesuaian terdiri dari Dana Penyesuaian Murni dan Dana Penyesuaian Adhoc

(2)

Dana Penyesuaian Murni diberikan kepada Daerah Provinsi yang dalam perhitungan mengalami penurunan penerimaan DAU Tahun Anggaran 2004, sehingga Daerah tersebut akan menerima minimal sama dengan penerimaan DAU ditambah Dana Penyeimbang Murni Tahun Anggaran 2003.

(3)

Dana Penyesuaian Adhoc diberikan kepada Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota untuk bantuan pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil di daerah.

Pasal 2

(1)

Dana Penyesuaian yang diberikan kepada Daerah, bersumber dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian pada Belanja APBN Tahun Anggaran 2004.

(2)

Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2004.

(3)

Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggarkan dalam Pos Lain-lain Penerimaan yang sah.

Pasal 3

(1)

Perhitungan besarnya Dana Penyesuaian Murni untuk masing-masing Daerah Provinsi dilakukan bersamaan dengan penghitungan Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi yang hasilnya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004.

(2)

Perhitungan besarnya Dana Penyesuaian Adhoc untuk masing-masing Daerah Provinsi/kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan bobot kebutuhan pegawai masing-masing daerah dikalikan dengan besaran Dana Penyesuaian Adhoc dalam APBN TA.2004.

(3)

Besarnya Dana Penyesuaian Murni dan Dana Penyesuaian Adhoc Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) untuk masing-masing Daerah penerima adalah dtetapkan dalam lampiran keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1)

Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disediakan untuk Daerah penerima terhitung sejak bulan Januari 2004 melalui penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO).

(2)

Tatacara penyaluran Dana Penyesuaian kepada masing-masing daerah penerima diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 5

(1)

Pengalokasian Dana Penyesuaian Adhoc kepada Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) bersifat bantuan dan tidak dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan pengeluaran Daerah dalam APBD.

(2)

Penetapan hasil perhitungan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2004.

Pasal 6

Daerah penerima Dana Penyesuaian melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal  31 Desember 2003

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.-

BOEDIONO

View | Kepmen -578 – KMK. 07-2003

View | Lampiran Kepmen -578 – KMK. 07-2003

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.