Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Kantor Wilayah Vii Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 327/KMK.03/2001
TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA
KANTOR WILAYAH VII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAWA BARAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a.

bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1986 sampai dengan tahun 1991 di Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;

b.

bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pada Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2001 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR VII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT.

PERTAMA : Menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1986 sampai dengan tahun 1991 di VII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat sebesar Rp 1.800.499.524,00 (satu milyar delapan ratus juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini
KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5. Direktur Jenderal Pajak;
6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
7. Direktur Pemeriksa Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;
8. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan, Direktorat Jenderal Pajak;
9. Kepala Kantor VII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat;
                                               Ditetapkan di Jakarta
                                               pada tanggal 23 Mei 2001
                                               MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
                                               ttd.
                                               PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
            u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
Koemoro Warsito, S.H
                                                                                                                        LAMPIRAN
                                                                                                                        KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 327/KMK.03/2001
                                                                                                                        TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DANBANGUNAN
                                                                                                                        PADA KANTOR WILAYAH VII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
                                                                                                                       JAWA BARAT
DAFTAR REKAPITULASI PENGHAPUSAN PIUTANG PBB
PADA KANTOR WILAYAH VII DJP JAWA BARAT
DARI TAHUN 1986 S/D 1991 YANG DIHAPUSKAN

1.

Garut Garut Pedesaan 80.060.893 84.862.849 177.650.177 252.002.080 34.963.001 116.175.133 745.815.133

Daluwarsa

Perkotaan 0 0 77.024.093 114.982.000 92.283.643 126.845.946 411.135.682 Daluwarsa
Berau Pedesaan 0 0 42.687.056 218.433.063 115.837.150 194.721.095 571.678.364 Daluwarsa
Perkotaan 0 0 17.642.050 14.995.767 23.153.629 16.078.899 71.870.345 Daluwarsa
Jumlah Pajak KPPBB Garut Pedesaan 80.161.893 84.862.849 220.337.233 470.435.143 150.800.151 310.896.228 1.317.493.497
Perkotaan 0 0 94.666.143 129.977.767 115.437.272 142.924.845 483.006.027

Jumlah

80.161.893 84.862.849 315.003.376 600.412.910 266.237.423 453.821.073 1.800.499.524
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
            u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen ttd.
Koemoro Warsito, S.H. PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
NIP 060041898
/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

No comment yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published.