Jl. DR. Wahidin No. 1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9, Jakarta Pusat 10710 Fax: 021-3509443     Kemenkeu PRIME: 134
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Navigation
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Kewenangan
    • Organisasi
      • Struktur Organisasi DJPK
      • Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Eselon I dan Unit Eselon II
      • Profil Pejabat DJPK
    • LHKPN Pejabat DJPK
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik Berkala
    • Informasi Publik Serta Merta
    • Informasi Publik Setiap Saat
    • Data Statistik
      • Organisasi
      • Administrasi
      • Kepegawaian
      • Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
    • Transparansi Kinerja
      • DIPA
      • Rencana Kerja
      • Perjanjian Kinerja
      • Laporan Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
  • PPID
    • PPID Tingkat I DJPK
      • Profil PPID
      • Struktur PPID
      • Regulasi PPID
      • Tugas dan Wewenang
      • Maklumat dan Standar Layanan
      • Mekanisme Permohonan
      • Formulir Permohonan
      • SOP Layanan Informasi
      • Laporan Layanan Informasi
      • Statistik Layanan Informasi
      • FAQ PPID
      • Hubungi PPID Tingkat I DJPK
    • PPID Kementerian Keuangan
      • e-PPID Kemenkeu
  • Publikasi
    • Berita
    • Pemberitahuan ke Daerah
    • Peraturan Terkini
    • Publikasi Digital
      • Majalah dan Jurnal Defis
      • APBN KiTa
      • PDRD Lens
      • LPEFD
      • Publikasi Lainnya
    • Kajian Ilmiah
      • APBD
      • Rekomendasi Dekon TP
      • Analisis Lomba Bedah Data APBD
    • Knowledge Management
      • Kerangka Kerja Program IdS
      • Rencana Aksi Peserta Program IdS
      • Hasil Rencana Aksi
      • Dokumentasi Program IdS
  • Hubungi Kami
    • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Next Post
  • Previous Post

Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010

Sebagaimana dimaklumi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tenang Cukai digunakan untuk mendanai lima jenis penggunaan.

View | SE-151/MK.07/2010

23 November 2015 / Peraturan / Tags: Keputusan dan Peraturan Lainnya

Share the Post

About the Author

Pengelola

Related Posts

Read More
Perdirjen Nomor PER-6/PK/2020 Tentang Tata Cara Pemotongan Atas Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Dalam Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2020
Perdirjen Nomor PER-4/PK/2016 Tentang Tata Cara Pemotongan Atas Lebih Bayar DBH Pada TA 2016
Tata Cara Perhitungan dan Pemotongan Atas Lebih Salur Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2012
Read More
Perdirjen Nomor PER-5/PK/2020 Tentang Proses Bisnis Penyederhanaan Pelaporan Data Bulanan Pemda melalui Data Transaksi Pemerintah Daerah
Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan No.43/PK/2015 tentang Tata Cara Pemotongan Atas Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada TA 2015
Penegasan Penyampaian Laporan Realisasi Pembayaran BOS
Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah
Read More
Perdirjen Nomor PER-1/PK/2017 Tentang Tata Cara Pemotongan atas Lebih Bayar Dana Bagi Hasil dalam Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan I pada Tahun Anggaran 2017

Comments

Comments are closed.

  • Next Post
  • Previous Post
Peta Situs|Prasyarat|

DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Manajemen Situs DJPK – Gedung Radius Prawiro Lt. 9
Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710

Kemenkeu PRIME
Telepon : 134 (dalam negeri) ; +622123507011 (luar
negeri)
WhatsApp : +6281310004134
Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
Webform : https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/
live chat : www.kemenkeu.go.id

Ikuti Kami