Mekanisme Alur Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN

NOMOR PER-    01   /PK/2009      

 

TENTANG

 

MEKANISME ALUR DATA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN

 

 

DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN

 

Menimbang : a.   bahwa untuk melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan perlu didukung oleh data dan informasi yang TRUST (compleTe, Reliable, Up to date, Secure, accuraTe);

b.   bahwa untuk mendapatkan data dan informasi yang TRUST, diperlukan adanya mekanisme alur data dari sumber data ke pusat data;

c.   bahwa arah kebijakan teknologi informasi dan komunikasi Departemen Keuangan adalah terbentuknya kolaborasi data keuangan negara dari seluruh unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan;

d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Mekanisme Alur Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

Mengingat : 1.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

2.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);

4.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN TENTANG MEKANISME ALUR DATA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Data adalah bahan keterangan tentang kejadian-kejadian nyata atau fakta-fakta baik berupa angka-angka, teks, dokumen, bagan, suara yang mewakili deskripsi verbal atau kode tertentu.
  2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan kesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
  3. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang selanjutnya disingkat DJPK, adalah salah satu unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat Direktorat EPIKD, adalah salah satu unit eselon II di lingkungan DJPK yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan daerah dan ekonomi daerah, penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan di bidang anggaran transfer daerah, pengembangan sistem dan pelayanan informasi keuangan daerah, penyusunan profil kemampuan keuangan daerah dan peta kapasitas daerah serta dukungan teknis di lingkungan DJPK.
  5. Sumber Data adalah unit kerja eselon II di lingkungan DJPK yang mempunyai tugas pokok dan fungsi mengolah dan menghasilkan data yang berkaitan dengan perumusan kebijakan perimbangan keuangan.
  6. Pusat Data di lingkungan DJPK adalah sistem basis data perimbangan keuangan yang dikelola secara terpusat oleh Direktorat EPIKD c.q. Sub Direktorat Informasi dan Dukungan Teknis.
  7. Pengguna Data adalah unit kerja eselon II di lingkungan DJPK, instansi di luar DJPK dan masyarakat.
  8. Alur Data adalah proses perpindahan data dari Sumber Data ke Pusat Data.
  9. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data elektronik yang disediakan Sumber Data dalam bentuk compact disk, removable disk, dan atau media penyimpanan lainnya yang berisikan data keuangan daerah, data dana perimbangan, dan  data lain  yang dapat diolah lebih lanjut tanpa diinput ulang.
  10. Aplikasi adalah alat bantu yang digunakan oleh Sumber Data, Pusat Data dan Pengguna Data untuk membaca, menginput, mengedit, menghapus, mengirim, menyajikan, dan mencetak data.

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)        Mekanisme alur data di lingkungan DJPK dimaksudkan agar Sumber Data dan pengelola Pusat Data mengetahui serta melaksanakan hak dan kewajiban dengan rasa tanggung jawab.

(2)        Mekanisme alur data di lingkungan DJPK bertujuan untuk :

  1. Menjamin  terpeliharanya alur data dan tersedianya data di Pusat Data yang dapat diakses oleh Sumber Data dan Pengguna Data;
  2. Mendukung tercapainya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DJPK.

 

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 3

(1)         Sumber Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) mempunyai hak untuk dapat mengakses data dari Pusat Data berupa :

  1. Membaca seluruh data;
  2. Mengubah dan/atau menghapus data yang berasal dari Sumber Data itu sendiri.

(2)         Sumber Data dapat mengubah dan/atau menghapus data sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) setelah melaporkan alasannya kepada pengelola Pusat Data.

(3)         Sumber Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berkewajiban :

  1. Menjamin kebenaran dan keakuratan data;
  2. Menyampaikan data sesuai dengan lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 4

(1)         Pengelola Pusat Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1)  mempunyai hak untuk mendapatkan data dari seluruh Sumber Data.

(2)         Pengelola Pusat Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berkewajiban :

  1. Menjamin keamanan data;
  2. Menyajikan data kepada pengguna data selambat-lambatnya dua (2) hari kerja setelah data diterima dari Sumber Data;
  3. Menyediakan aplikasi yang diperlukan Sumber Data dalam rangka pelaksanaan alur data selambat-lambatnya tigapuluh (30) hari kerja setelah permintaan aplikasi diterima dari Sumber Data.

 

BAB  IV

MEKANISME PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA

Pasal  5

(1)   Sumber Data menyampaikan data secara tepat waktu dan berkesinambungan kepada Pusat Data dengan menggunakan aplikasi atau media lainnya.

(2)   Sepanjang aplikasi yang digunakan untuk keperluan mekanisme alur data belum tersedia, data dapat disampaikan secara langsung oleh Sumber Data kepada Pusat Data.

(3)   Komponen, bentuk, dan periode pengiriman data dari Sumber Data kepada Pusat Data ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

BAB V

PEMBINAAN

Pasal 6

(1)     Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan pembinaan terhadap Sumber Data dan pengelola Pusat Data agar mekanisme alur data di lingkungan DJPK dapat berjalan dengan baik.

(2)     Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada Sumber Data dan pengelola Pusat Data yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 8 Juni 2009

 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan

 

ttd

 

Mardiasmo

NIP 131285927

View | Lampiran Perdirjen No. 01 Tahun 2009

View | Perdirjen No. 01 Tahun 2009

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.