Tata Cara Teknis Penyampaian Informasi Keuangan Daerah melalui Sistem Komunikasi dan Manajemen Data Nasional SIKD (KOMANDAN SIKD)

Yth. Para Gubernur / Bupati / Walikota
Di Seluruh Indonesia

Dalam rangka percepatan penyampaian informasi keuangan daerah (IKD) dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Pemerintah Pusat (Pemerintah) sesuai PP Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, bersama ini disampaikan pedoman tata cara teknis penyampaian IKD melalui Sistem Komunikasi dan Manajemen Data Nasional SIKD (Komandan SIKD).

View | SE Nomor 03/PK/2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.