Rekonsiliasi Data Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangungan (BPHTB) Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009

Yth. Para Gubernur

di seluruh Indonesia

­­­­­­S U R A T E D A R A N

Nomor : SE-02/PK/2009

TENTANG

REKONSILIASI DATA DANA BAGI HASIL (DBH)

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DAN

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) BAGIAN DAERAH

TAHUN ANGGARAN 2009

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 21/PMK.07/2009 pada tanggal 16 Februari 2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai Pasal 17 ayat (1) s.d. (5) PMK Nomor : 21/PMK.07/2009, Gubernur melakukan rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH) PBB dan BPHTB bagian daerah dengan Kanwil Ditjen Pajak dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.

2. Pemerintah Daerah Provinsi menghimpun data dari Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi masing-masing perihal DBH PBB dan BPHTB TA.2009 yang telah masuk dalam rekening masing-masing Kabupaten/Kota. Data DBH PBB dan BPHTB TA.2009 tersebut dibuat per bulan dengan dirinci per Kabupaten/Kota dan per penerimaan (per minggu).

3. Kanwil Ditjen Perbendaharaan menghimpun data dari KPPN di lingkup wilayah Kanwil Ditjen Perbendaharaan masing-masing perihal DBH PBB dan BPHTB TA.2009 yang telah disalurkan melalui BO III. Data DBH PBB dan BPHTB TA.2009 tersebut dibuat per bulan dengan dirinci per Kabupaten/Kota dan per penyaluran (per minggu).

4. Kanwil Ditjen Pajak menghimpun data Realisasi Penerimaan PBB dan BPHTB TA.2009 dari KPP Pratama di lingkup wilayah Kanwil Ditjen Pajak masing-masing. Data Realisasi Penerimaan PBB dan BPHTB TA.2009 tersebut dirinci per Kabupaten/Kota dan per bulan. Khusus realisasi penerimaan PBB dirinci per sektor.

5. Rekonsiliasi dilaksanakan secara bulanan dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setempat dengan cara mencocokan data DBH PBB dan BPHTB yang diterima pada rekening masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota, data DBH PBB dan BPHTB yang tercatat di KPPN, dan dengan data DBH PBB (64,8% & 16,2%) dan BPHTB (64% & 16%) yang dihitung dari data realisasi penerimaan PBB-BPHTB pada KPP-Pratama.

6. Hasil Rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani bersama oleh pihak Pemerintah Daerah Provinsi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kanwil Ditjen Pajak dengan dilampiri Lembar Hasil Rekonsiliasi sebagaimana lampiran 1 s.d. 4 Surat Edaran ini.

7. Berita Acara Rekonsiliasi dan Lembar Hasil Rekonsiliasi dibuat per bulan dan dikirim ke Ditjen Perimbangan Keuangan, dengan alamat :

Direktur Dana Perimbangan, Ditjen Perimbangan Keuangan

Gedung D Lantai 17, Jalan Dr.Wahidin No.1 Jakarta 10710

Telp : 021-3452579, 34357832; Fax : 021-3452579

Untuk hasil rekonsiliasi bulan Januari sampai dengan bulan April TA.2009 digabungkan dalam satu ekspedisi dan dapat diterima Ditjen Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Mei 2009, sedangkan untuk hasil rekonsiliasi bulan-bulan selanjutnya dapat diterima Ditjen Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 22 April 2009

Direktur Jenderal,

Mardiasmo

NIP 131285927

Tembusan Yth. :

1. Direktur Jenderal Perbendaharaan;

2. Direktur Jenderal Pajak;

3. Para Bupati dan Walikota seluruh Indonesia;

4. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan;

5. Para Kepala Kanwil Ditjen Pajak.

View | Lampiran I

View | Lampiran II

View | Lampiran III

View | Lampiran IV

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.