Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi Pembagian Pajak Rokok Untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2015

Dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok Tahun Anggaran (TA) 2015 berdasarkan PMK Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-66/PK/2014 tentang Proporsi Pembagian Pajak Rokok Untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2015.

View | Kepdirjen_PK_Proporsi_pajak _Rokok_2015

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.