Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi Pembagian Pajak Rokok Untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2015
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok Tahun Anggaran (TA) 2015 berdasarkan PMK Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-66/PK/2014 tentang Proporsi Pembagian Pajak Rokok Untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2015.
View | Kepdirjen_PK_Proporsi_pajak _Rokok_2015
Comments
Comments are closed.