Perubahan Sebutan Nanggroe Aceh Darussalam menjadi Aceh
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penggunaan Sebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh, penyebutan Nanggroe Aceh Darussalam sudah tidak dipergunakan lagi dan berubah menjadi Aceh;
View | SE – 266 /MK.1/2011
Comments
No comment yet.