Perubahan Sebutan Nanggroe Aceh Darussalam menjadi Aceh

Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penggunaan Sebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh, penyebutan Nanggroe Aceh Darussalam sudah tidak dipergunakan lagi dan berubah menjadi Aceh;

View | SE – 266 /MK.1/2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

No comment yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published.