Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah TA 2026
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah TA 2026
RPMK dimaksud merupakan amanat dari Pasal 172 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 7 PP Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD, dan Pasal 11 ayat (6) PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, serta Pasal 86 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah, dan jumlah kumulatif Pembiayaan Utang Daerah.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga kesinambungan dan stabilitas fiskal nasional melalui pengendalian defisit dan pembiayaan utang daerah. Pengaturan ini berlandaskan pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan batas maksimal defisit dan pinjaman daerah. Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional menegaskan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah agar pengelolaan keuangan publik tetap terkendali dan berkelanjutan.
Pokok-pokok pengaturan dalam Rancangan PMK dimaksud meliputi:
a. Batasan, tata cara, serta mekanisme pengendalian terhadap defisit dan pembiayaan utang daerah pada tahun anggaran 2026;
b. mekanisme pemantauan dan pelaporan defisit serta pembiayaan utang daerah.
Konsultasi publik atas RPMK ini telah berakhir





Comments
Comments are closed.