Penetapan Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian pemerintah Pusat Yang dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 198/PMK.07/2008

TENTANG

PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH

KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2008

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2008;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomr 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2008.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2008.

Pasal 1

(1) Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
(2) Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a.  6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan

b.  3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.

Pasal 2

(1)

Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008.

(2)

Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) huruf (a) merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2008.

(3)

Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.      Alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 6,5% (enam lima persepuluh persen)yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan Kota adalah sebesar Rp1.485.948.539.310,- (satu triliun empat ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah);

b.      Alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 3,5% (tiga lima persepuluh persen) yang dibagikan sebagai insentif kepada kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan adalah sebesar Rp905.384.598.090,- (sembilan ratus lima miliar tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan puluh rupiah).
(4) Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan dibagikan sebagai insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1) Penyaluran alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota tahap III didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan di tahap I dan II.
(3) Penyaluran alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai atau melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, dilaksanakan pada tahap III di bulan November tahun anggaran berjalan.

Pasal 4

(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat mengenai permintaan transfer dana Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2008.
(2) Surat mengenai perminaan transfer sebagaimana pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Desember 2008

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

View | PMK No 198 Tahun 2008

View | Lampiran PMK No 198 Tahun 2008

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

No comment yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published.