Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian DBH CHT Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026
Ketentuan mengenai pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) per provinsi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, persetujuan atas penetapan pembagian DBH CHT untuk provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat bulan Januari tahun anggaran berjalan.
Sebagai upaya mendukung akuntabilitas penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran DBH CHT di daerah, diperlukan pengaturan terkait rincian alokasi DBH CHT menurut provinsi/kabupaten/kota. Untuk itu, saat ini sedang disusun konsep Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam RPMK sebagaimana dimaksud meliputi:
a. besaran DBH CHT untuk tahun anggaran 2026;
b. rincian DBH CHT menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2026 yang dituangkan dalam lampiran RPMK; dan
c. tata cara penyaluran DBH CHT dilaksanakans esuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsultasi Publik atas RPMK ini berlangsung selama 5 (lima) hari sejak dipublikasikan atau tanggal 20 s.d. 24 Januari 2026.
Kami mengundang partisipasi dari instansi/organisasi maupun masyarakat luas untuk memberikan masukan atas substansi pengaturan Rancangan PMK ini. Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email kebijakanevaluasidtu@gmail.com
Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri, (Nama Lengkap dan NIK), nomor telepon yang dapat dihubungi dan asal instansi/organisasi.




Comments
Comments are closed.