konsultasi publik dbh dau

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum merupakan kebijakan yang memberikan pengaturan terkait pengelolaan DBH dan DAU mulai dari pengalokasian, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Rancangan PMK tersebut akan menggantikan pengaturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 67
Tahun 2024. Penggantian PMK tersebut dilakukan demi peningkatan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan denan memperhatikan dinamika kebijakan. Adapun penggantian PMK ini dilakukan dalam rangka penyesuaian regulasi, nomenklatur kelembagaan, perubahan persentase dan periode penyaluran, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Pokok-pokok pengaturan dalam Rancangan PMK dimaksud meliputi:

a. Penambahan/perubahan nomenklatur di Ketentuan Umum, menyesuaikan dengan dinamika dan kebijakan terkait TKD;
b. Pengaturan terkait pejabat perbendaharaan negara pengelolaan DBH dan/atau DAU, yang menjelaskan tugas fungsi serta proses penetapan pejabat perbendaharaan;
c. Perhitungan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana DBH dan/atau DAU dengan menyempurnakan proses perhitungan;
d. Perubahan mekanisme penyampaian data alokasi DBH dan/atau DAU, baik itu perubahan batas waktu maupun jenis data yang digunakan dalam perhitungan alokasi;
e. Perubahan mekanisme perhitungan alokasi DBH dan/atau DAU yang memperhatikan dinamika kebijakan dan memperhatikan kemampuan keuangan negara;
f. Penyempurnaan pengelolaan data dan penghitungan Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH, terutama keterkaitan dengan data yang digunakan dalam penghitungan alokasi;
g. Penambahan pengaturan terkait perubahan alokasi di tahun berjalan untuk mengantisipasi adanya perubahan yang terjadi di APBN;
h. Penyempurnaan perhitungan alokasi untuk Daerah Otonom Baru;
i. Perubahan skema penyaluran DBH dan/atau DAU menyesuaikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
j. Penyempurnaan pengaturan terkait penundaan penyaluran, penyaluran kembali, pemotongan penyaluran, penghentian penyaluran, dan penyaluran dalam kondisi tertentu DBH dan/atau DAU
k. Penyempurnaan pemantauan dan evaluasi DBH dan/atau DAU untuk menghasilkan pertimbangan untuk penentuan kebijakan ke depan;
l. Penyempurnaan ketentuan di bagian penutup.

Konsultasi publik atas RPMK ini akan berlangsung selama 5 (lima) hari sejak dipublikasikan atau tanggal 22 s.d. 26 Januari 2026.

Kami mengundang partisipasi dari instansi/organisasi maupun masyarakat luas untuk memberikan masukan atas substansi pengaturan pada Rancangan PMK tersebut. Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat surel kebijakanevaluasidtu@gmail.com.

Mohon masukan dapat dilengkapi dengan identitas diri (Nama Lengkap), asal instansi/organisasi, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.