Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit APBN Dan APBD, Batas Maksimal Defisit APBD Masing-Masing Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun 2009

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah serta Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2009

View | PMK123/PMK.07/2008

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.