Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil dalam kaitannya dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil dalam kaitannya dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat.
View | PMK 129/PMK.07/2008
Comments
Comments are closed.