Penetapan Alokasi Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008

Dalam rangka penetapan Alokas Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat yang telah dialokasikan dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008

View | PMK No. 55 Tahun 2008

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

No comment yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published.