20260929_DJA-SDTDJBC-DBUSJ-RLMWMK-JDADJKN-EVTMK-SNRDJPK-NFRDJPB-APBDJPPR-SMT_Rapat-Paripurna-DPR-RI-bersama-Menteri-PPN-dan-Menteri-Hukum.-Ag

RUU APBN 2027 Resmi Disahkan, Alokasi TKD Rp735 Triliun Siap Dukung Pembangunan Daerah

Jakarta, 30/9/2026 DJPK – Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (29/9). APBN 2027 dirancang tetap ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal.

Dalam APBN 2027, pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.435,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp4.106,3 triliun, dengan defisit sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dari total belanja negara tersebut, Transfer ke Daerah (TKD) dialokasikan sebesar Rp735 triliun, meningkat dibandingkan Tahun 2026.

TKD merupakan wujud nyata kehadiran APBN di daerah. Melalui TKD, Pemerintah mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari layanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan infrastruktur dasar, hingga penguatan ekonomi desa.

Kebijakan TKD 2027 juga diarahkan untuk selaras dengan delapan klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang menjadi fokus arsitektur APBN 2027, yakni kedaulatan pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; hilirisasi dan industrialisasi; infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana; ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa; serta penurunan kemiskinan. Sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi kunci agar setiap rupiah yang ditransfer ke daerah dapat memberikan dampak optimal bagi pembangunan nasional.

Seiring disahkannya RUU APBN 2027, rincian alokasi TKD per daerah kini sudah dapat diakses oleh pemerintah daerah melalui laman Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) di sikd.kemenkeu.go.id. Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan informasi tersebut sebagai acuan dalam penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 secara tepat waktu.

Dengan APBN yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan, serta dukungan TKD yang terarah, Pemerintah berharap pembangunan di daerah semakin merata dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.