Cover Website

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Dalam Rangka Pemenuhan Alokasi Dana Desa

Berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (10) dan Pasal 119 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) dalam rangka pemenuhan Alokasi Dana Desa (ADD), saat ini telah disusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Dalam Rangka Pemenuhan Alokasi Dana Desa.

Pokok-pokok pengaturan dalam RPMK antara lain:

  1. Penganggaran ADD
    Pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD dalam APBD setiap tahun paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH kabupaten/kota yang diterima dalam APBD. Perhitungan ADD didasarkan pada DAU selain DAU yang ditentukan penggunaannya untuk urusan layanan umum dan DBH yang dikurangi DBH cukai hasil tembakau, DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus, DBH perkebunan sawit; dan DBH lainnya yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tata Cara Penyaluran ADD
    Penyaluran ADD dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara bulanan. Pemerintah Pusat menyalurkan dana hasil pemotongan DAU setiap bulan dalam rangka pemenuhan ADD yang diprioritaskan untuk pembayaran Penghasilan Tetap, dan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka pemenuhan ADD, dari RKUN ke RKD. Pemerintah daerah kabupaten/kota menyalurkan sisa ADD dari RKUD ke RKD dengan memperhitungkan dana yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat.
  3. Tata Cara Pemotongan dan Penyaluran DAU yang diprioritaskan untuk Pembayaran Penghasilan Tetap
    DJPK melakukan pemotongan DAU setiap kabupaten/kota yang akan disalurkan setiap bulan yang diprioritaskan untuk pembayaran Penghasilan Tetap. Dana hasil pemotongan dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan formula penghitungan atas indikator jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis yang digunakan dalam pengalokasian Dana Desa tahun anggaran berjalan dan ditetapkan melalui KMK. Berdasarkan KMK, dana hasil pemotongan disalurkan langsung dari RKUN ke RKD oleh KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
  4. Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan DAU dan/atau DBH Dalam Rangka Pemenuhan ADD
    1. Dalam hal kabupaten/kota tidak memenuhi kewajiban penganggaran ADD paling sedikit 10% dari DAU dan DBH, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya.
    2. DJPK melakukan evaluasi atas pemenuhan besaran ADD yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. Evaluasi dilakukan dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. Dalam hal APBD tidak memuat belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada Desa yang bersumber dari ADD, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. Dalam hal APBD tidak tersedia, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan.
    3. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, terdapat pemerintah daerah kabupaten/kota yang:1) APBD memuat belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada Desa yang bersumber dari ADD, namun masih belum memenuhi besaran minimal ADD;

      2) APBD tidak memuat belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada Desa yang bersumber dari ADD; atau

      3) tidak tersedia data APBD,

      pemerintah daerah kabupaten/kota tersebut dinyatakan tidak memenuhi besaran minimal ADD.

    4. Menteri Keuangan menetapkan KMK penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya. Selanjutnya, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk menyesuaikan APBD dan menyampaikan perbaikannya paling lambat tanggal 5 Juni tahun berjalan.
    5. DJPK melakukan evaluasi kembali atas pemenuhan penganggaran ADD berdasarkan perubahan penjabaran APBD, perubahan APBD, dan/atau APBD yang disampaikan bupati/wali kota. Dalam hal hasil evaluasi kembali menunjukkan pemerintah kabupaten/kota:1) telah memenuhi besaran minimal ADD, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum menyalurkan kembali DAU dan/atau DBH yang sebelumnya ditunda berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum. Penyaluran kembali dilakukan sekaligus ke RKUD pada periode penyaluran berikutnya.

      2) tetap tidak memenuhi ketentuan besaran minimal ADD, Menteri Keuangan menetapkan KMK pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya. Dana hasil pemotongan disalurkan langsung ke RKD berdasarkan formula penghitungan atas indikator jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis yang digunakan dalam pengalokasian Dana Desa tahun anggaran berjalan. Berdasarkan KMK, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan penyaluran kembali dana yang sebelumnya ditunda, pemotongan DAU dan/atau DBH, serta penyaluran dana hasil pemotongan ke RKD.

  5. Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan ADD
    1. Pemerintah Desa melakukan pencatatan atas penyaluran dana hasil pemotongan DAU ke RKD dan/atau penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD sebagai pendapatan ADD pada APB Desa, penjabaran APB Desa, perubahan APB Desa, dan/atau perubahan penjabaran APB Desa tahun anggaran berjalan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pencatatan atas penyaluran dana hasil pemotongan DAU ke RKD dan/atau penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD sebagai belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada Desa yang bersumber dari ADD pada APBD, penjabaran APBD, perubahan APBD, dan/atau perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berjalan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Konsultasi Publik RPMK ini berlangsung selama 5 (lima) hari sejak dipublikasikan. Kami mengundang partisipasi dari instansi/organisasi maupun masyarakat luas untuk memberikan masukan atas substansi pengaturan RPMK ini. Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email: timkeddiokk@gmail.com

Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri, (Nama Lengkap dan NIK), nomor telepon yang dapat dihubungi dan asal instansi/organisasi.

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.