Rincian TKDD 2018

Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2018

Jakarta- Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 disahkan menjadi Undang-Undang. APBN 2018 yang disepakati mencantumkan target pendapatan negara sebesar Rp 1.894,7 triliun dan pagu belanja negara Rp2.220,7 triliun.

Dari angka belanja tersebut terdapat belanja yang ditujukan untuk transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp766,2 triliun. Belanja transfer ke daerah dan dana desa mempunyai fokus utama untuk meningkatkan pemerataan keuangan antardaerah, meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik daerah, menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Sedangkan dalam penyalurannya, belanja transfer ke daerah dan dana desa menggunakan basis kinerja.

Dana transfer ke daerah dan dana desa terbagi menjadi dua pendanaan yaitu transfer ke daerah sebesar Rp706,1 triliun dan dana desa sebesar Rp60,0 triliun. Dana transfer ke daerah terbagi menjadi komponen-komponen sebagai berikut:

  • Dana Bagi Hasil (DBH), dengan pagu dana sebesar Rp89,2 triliun. Kebijakan terbaru pada komponen DBH adalah penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 5 program sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan prioritas pada bidang kesehatan dan mendukung program jaminan kesehatan nasional. Selain itu DBH Dana Reboisasi, selain digunakan untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) juga penanganan kebakaran hutan, penanganan batas kawasan dan pembenihan;
  • Dana Alokasi Umum (DAU), dengan pagu dana sebesar Rp401,5 triliun. Kebijakan untuk tahun 2018 antara lain pagu yang bersifat dinamis dan bobot wilayah laut menjadi 100%;
  • Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), dengan pagu dana sebesar Rp62,4 triliun. DAK Fisik digunakan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur pelayanan publik di daerah. Selain itu dalam DAK Fisik terdapat afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan dan transmigrasi. Pengalokasian DAK menggunakan mekanisme proposal based sesuai proritas nasional;
  • Dana Alokasi Khusus Non Fisik, dengan pagu sebesar Rp123,5 triliun digunakan untuk mengurangi beban masyarakat terhadap pelayanan publik dengan sasaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 47,4 juta siswa, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk 1,2 juta guru dan BOK untuk 9.785 Puskesmas.
  • Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Dana Keistimewaan DIY, dengan dana sebesar Rp21,1 triliun digunakan untuk percepatan percepatan pembangunan infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta pengentasan kemiskinan , pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan di Provinsi Aceh.
  • Dana Insentif Daerah (DID), dengan dana sebesar Rp 8,5 triliun. DID digunakan sebagai trigger dari pemerintah sebagai reward atas pemda yang berprestasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perbaikan kinerja pengelolaan keuangan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan Dana Desa mendapatkan pagu dana sebesar 60,0 triliun. Dalam pengalokasian Dana Desa formula dibuat semakin fokus dalam rangka pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan geografis, melalui: pemberian afirmasi kepada desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, penurunan porsi alokasi yang dibagi merata dan peningkatan alokasi formula, dan pemeberian bobot yang lebih besar kepada jumlah penduduk miskin.

Rincian alokasi TKDD TA 2018 dapat diunduh melalui tautan berikut

Rincian Alokasi TKDD dalam APBN TA 2018 (1)
Rincian Alokasi TKDD dalam APBN TA 2018 (2)

/ Berita, Informasi Publik, Peraturan

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.