Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, untuk itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2009 (PDF) tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 24/PMK.07/2009

TENTANG

PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN

HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH

TAHUN ANGGARAN 2009

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009;
Mengingat : 1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);

2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4438);

3.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

4.      Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

6.      Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

7.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

 

Pasal 1

Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah.

Pasal 2

Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a.      16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b.      64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.

 

Pasal 3

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
(3) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian daerah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp6.202.880.000.000;- (enam triliun dua ratus dua miliar delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
(4) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilaksanakan secara mingguan.
(3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia.
     
Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Februari 2009

 

MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

SRI MULYANI INDRAWATI

View | PMK No. 24 Tahun 2009

View | Lampiran PMK No. 24 Tahun 2009

View | Lampiran PMK No. 24 Tahun 2009

View | PMK No. 24 Tahun 2009

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.