Penetapan Rincian Penyesuaian Tahun Anggaran 2005 kepada Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  626 / PMK.02 / 2004

TENTANG

PENETAPAN RINCIAN DANA PENYESUAIAN TAHUN ANGGARAN 2005
KEPADA DAERAH PROVINSI, DAERAH KABUPATEN, DAN KOTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a.

bahwa untuk memenuhi kebijakan tentang tidak adanya daerah yang menerima Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2005 lebih rendah dari DAU Tahun Anggaran 2004 ditambah Dana Penyesuaian Murni Tahun Anggaran 2004, dalam rangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005 dialokasikan Dana Penyesuaian Murni;

b.

bahwa untuk membantu keuangan daerah dalam rangka perbaiakan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan dalam rangka percepatan penyelenggaraan pemerintahaan daerah, dalam APBN Tahun Anggaran 2005 dialokasikan Dana Penyesuaian Adhoc;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2005 Kepada Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota;
Mengingat :

1.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4286);

2.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

4.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);

8.

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2005;

9.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
Memperhatikan : Hasil Rapat Kerja Menteri Keuangan dengan Panitia Anggaran DPR-RI pada tanggal 22 September 2004 dalam rangka pembahasan RAPBN Tahun 2005;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN RINCIAN DANA PENYESUAIAN TAHUN ANGGARAN 2005 BAGI DAERAH PROVINSI, DAERAH KABUPATEN, DAN KOTA.

Pasal 1

(1).

Dana Penyesuaian yang dialokasikan kepada daerah terdiri dari Dana Penyesuaian Murni dan Dana Penyesuaian Adhoc.

(2).

Dana Penyesuaian Murni diberikan kepada daerah provinsi, sehingga tidak ada daerah yang menerima alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2005 lebih rendah dari penerimaan DAU ditambah Dana Penyesuaian Murni Tahun Anggaran 2005.

(3).

Dana Penyesuaian Adhoc terdiri dari 2 (dua) jenis :
a.    Dana Penyesuaian Adhoc dalam rangka perbaikan kesejahteraan PNS daerah uang dialokasikan kepada daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota, yang selanjutnya disebut Dana Penyesuaian Adhoc I;

b.   Dana Penyesuaian Adhoc dalam rangka percepatan proses penyelenggaraan pemerintah di daerah, yang selanjutnya disebut Dana Penyesuaian Adhoc II.

Pasal 2

(1).

Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bersumber dari Anggaran Belanja Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2005.

(2).

Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2005.

(3).

Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam kelompok/pos Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Pasal 3

(1).

Dana Penyesuaian Murni yang dialokasikan kepada daerah provinsi merupakan satu kesatuan dengan alokasi DAU Tahun Anggaran 2005 dan penggunaannya menjadi wewenang daerah sepenuhnya sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah dalam kerangka pencapaian tujuan pemberian otonomi kepada Daerah.

(2).

Dana Penyesuaian Adhoc I, yang dialokasikan kepada daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dan penggunaannya khusus untuk pendanaan belanja pegawai dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di daerah.

(3).

Dana Penyesuaian Adhoc II, yang dialokasikan kepada daerah tertentu merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dan penggunaannya untuk peningkatan pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 4

(1).

Perhitungan besarnya Dana Penyesuaian Murni untuk masing-masing daerah provinsi dilakukan bersamaan dengan perhitungan Dana Alokasi Umum yang hasilna tertuang dalam Peratutan Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota Tahun Anggaran 2005.

(2).

Rincian besarnya Dana Penyesuaian Murni Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

(1).

Perhitungan besarnya Dana Penyesuaian Adhoc I untuk masing-masing daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota didasarkan pada bobot kebutuhan belanja pegawai daerah.

(2).

Bobot kebutuhan belanja pegawai daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan proporsi kebutuhan belanja pegawai masing-masing daerah terhadap total kebutuhan belanja pegawai seluruh daerah secara nasional.

(3).

Besaran alokasi Dana Penyesuaian Adhoc I untuk masing-masing daerah didasarkan atas perkalian bobot masing-masing, daerah dalam APBN Tahun 2005

(4).

Rincian besarnya Dana Penyesuaian Adhoc I Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

(1). Dana Penyesuaian Adhoc II diberikan sebagai bantuan Pemerintah Pusat kepada daerah tertentu.
(2). Rincian besarnya Dana Penyesuaian Adhoc II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 7

Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 6 ayat (2) disediakan untuk daerah melalui penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO).

Pasal 8

Penetapan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 6 ayat (2) hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2005.

Pasal 9

(1). Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pelaporan Dana Penyesuaian diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran Dana Penyesuaian diatur oleh Direktur Jenderal Pembendaharaan.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2004

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

Jusuf Anwar

View | Permenkeu – 626 – PMK. 02 – 2004

View | Lampiran

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.