Perkiraan Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum TA 2009

PMK 208/2008

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 208 /PMK.07/2008

TENTANG

PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGIHASIL SUMBER D AY A ALAM

PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2009

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang                          : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun   2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009;

Mengingat                      :    1.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan

Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahar aan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  6. Undang-Undang Nomor   33   Tahun   2004   tentang   Perimbangan

Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK,06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK,07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

Memperhatikan:                    1. Laporan Panitia Kerja Transfer ke Daerah Dalam Rangka Pembicaraan

Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 beserta Nota Keuangannya tanggal 16 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2008;

  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2498 K/80/MEM/2008 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2009;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :                     PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2009.

Pasal 1

(l)  Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 adalah merupakan perkiraan.

(2)  Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari penerimaan Iuran Tetap dan Royalty.

Pasal 2

(1) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disusun berdasarkan perkiraan penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

(2) Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp6.978.760.999.677,00   (enam  triliun   sembilan  ratus   tujuh  puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus sembilan

puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan

rincian sebagai berikut:

  1. Iuran Tetap sebesar Rp67.545.999.879,00 (enam puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah); dan
  2. Royalty sebesar Rp6.911.214.999.798,00 (enam triliun sembilan ratus sebelas miliar dua ratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah).

(3) Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(l)   Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan secara triwulanan.

(2)  Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu, perkiraan alokasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3)  Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Triwulan III dan Triwulan IV.

(4)  Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.

(5)  Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Desember 2008

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI

View | LAMPIRAN PMK 208/PMK.07/2008

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.