Permintaan Penyampaian APBD Tahun 2019
Yth. Gubernur, Bupati, dan Walikota
di Seluruh Indonesia
Sesuai amanat PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No.65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dan PMK No.04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah , disebutkan bahwa Pemda menyampaikan Informasi Keuangan Daerah berupa APBD kepada Menteri Keuangan cq. Dirjen Perimbangan Keuangan paling lambat 31 Januari tahun anggaran berjalan.
Selanjutnya, kami sampaikan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.S-679/PK/2018 tanggal 20 Desember 2018 hal Permintaan Penyampaian APBD Tahun 2019 sebagaimana terlampir.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download
Surat Dirjen PK No.S-679/PK/2018 tgl. 20 Desember 2018
Comments
Comments are closed.