Ijin Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Biaya Sertifikasi Dan Pengujian Alat/ Perangkat Telekomunikasi Pada Direktorat Jenderal Pos Dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan Dan Telekomunikasi
MENTERI KEUANGAN |
REPUBLIK INDONESIA |
SALINAN |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
NOMOR 301/KMK.06/2001 |
TENTANG |
IJIN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK |
YANG BERSUMBER DARI BIAYA SERTIFIKASI DAN PENGUJIAN ALAT/ |
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI PADA DIREKTORAT JENDERAL POS DAN |
TELEKOMUNIKASI, DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DAN TELEKOMUNIKASI |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Ijin Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Biaya Sertifikasi Dan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Pada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi; |
Mengingat |
: |
1. | Pasal 4 ayat(1) dan Pasal 27 ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945; |
2. |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997, Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687); |
||
3. |
Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3694); |
||
4. |
Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3871); |
||
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3940); |
||
6. |
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3930); |
||
7. |
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3931); |
||
MEMUTUSKAN : | |||
Menetapkan |
: |
IJIN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI BIAYA SERTIFIKASI DAN PENGUJIAN ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI PADA DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI, DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DAN TELEKOMUNIKASI |
|
Pasal 1 | |||
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh Penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan. |
|||
Pasal 2 | |||
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi adalah penerimaan yang diperoleh dari penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka romawi IV lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan. |
|||
Pasal 3 | |||
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
|||
Pasal 4 | |||
Dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dana penerimaan dari biaya sertifikasi dan pengujian alat/perangkat telekomunikasi, dapat digunakan kembali pada tahun anggaran bersangkutan setinggi-tingginya 50 % untuk membiayai kegiatan : |
a. | Penelitian dan pengembangan teknologi dalam rangka pengembangan di bidang Telekomunikasi; |
b. | Peningkatan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat; |
c. | Penegakan hukum dalam rangka penertiban, pengawasan dan pengendalian standar pelayanan dan standar alat/perangkat telekomunikasi para pengguna maupun penyelenggara jasa telekomunikasi. |
d. | Investasi yang berkaitan langsung dengan teknologi system maupun sub system alat/perangkat telekomunikasi dalam rangka pelayanan publik. |
e. | Pemeliharaan dan perbaikan kantor/gedung, peralatan inventaris lainnya yang berkaitan dengan pelayanan. |
Pasal 5 | |
Dalam hal penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk kegiatan investasi pengadaan tanah dan gedung, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. |
|
Pasal 6 | |
(1) |
Instansi yang telah mendapat persetujuan Ijin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 selanjutnya disebut Instansi Pengguna. |
(2) |
Setiap Instansi Pengguna wajib menyampaikan laporan triwulanan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana PNBP kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran. |
Pasal 7 | |
Pelaksanaan yang berkaitan dengan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, ditindaklanjuti dengan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran. |
|
Pasal 8 | |
Ijin penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari biaya sertifikasi dan pengujian alat/perangkat telekomunikasi ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali. |
|
Pasal 9 | |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : | |
1. | Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
2. | Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi; |
3. | Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; |
4. | Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi; |
5. | Inspektur Jenderal Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi; |
6. | Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi; |
7. | Direktur Jenderal Lembaga Keuangan; |
8. | Direktur Jenderal Anggaran; |
9. | Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak. |
Salinan sesuai dengan aslinya | Ditetapkan di : J A K A R T A |
Kepala Biro Umum | Pada tanggal : 17 Mei 2001 |
u.b. | |
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen | MENTERI KEUANGAN |
ttd. | |
Koemoro Warsito, S.H | PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |
NIP 060041898 |
Comments
No comment yet.