Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sejalan dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 telah diatur mengenai pokok-pokok kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana daerah diberim kewenangan untuk memungut beberapa jenis pajak dan retribusi yang menjadi potensi sumber penerimaan daerah.

Dalam rangka pengawasan pungutan daerah dan retribusi daerah sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah.

Direktorat Pendapatan kapasitas Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas raperda PDRD dan memberikan rekomendasi atas hasil evaluasi tersebut melalui Kementerian Dalam Negeri. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pendapatan kapasitas Keuangan Daerah memandang perlu untuk menyusun Pedoman tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berisi panduan teknis dan substansi terkait penyusunan Raperda dan pelaksanaan pemungutan PDRD di lapngan, serta contoh penyusunan Raperda PDRD.

Pedoman mengenai penyusunan Raperda PDRD dapat diunduh melalui tautan sebagai berikut:

/ Informasi, Informasi Publik

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.