Penetapan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008

Dalam rangka penetapan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 yang telah dialokasikan dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008

View | PMK No. 57 Tahun 2008

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

No comment yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published.