Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi HAsil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan mInyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 untuk provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentangAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi HAsil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

View | PMK 05/ PMK.07/2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.