Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan, perlu menetapkan Peraturan menteri keuangan tentang alokasi sementara dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 25 dan pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan pajak penghasilan pasal 21 tahun anggaran 2012
View | PMK Nomor 203/PMK.07/2011
Comments
Comments are closed.