Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan, perlu menetapkan Peraturan menteri keuangan tentang alokasi sementara dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 25 dan pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan pajak penghasilan pasal 21 tahun anggaran 2012

View | PMK Nomor 203/PMK.07/2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.