Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan, telah ditetapkan PMK 229/PMK.07/2010 tentang alokasi sementara dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 25 dan pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan pajak penghasilan pasal 21 tahun anggaran 2011

View | PMK Nomor 210/PMK.07/2011

View | Lampiran I PMK Nomor 210/PMK.07/2011

View | Lampiran II PMK Nomor 210/PMK.07/2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.