Woman working on her laptop

Workshop Penghitungan Dana Desa setiap Desa TA 2021

Jakarta – Direktorat Dana Transfer Umum, DJPK mengadakan Workshop Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah mengenai Tata Cara Penghitungan Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa TA 2021. Tujuan penyelenggaraan workshop ini adalah agar peraturan bupati/walikota mengenai tata cara penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa dapat disusun dan ditetapkan secara tepat waktu, mengingat peraturan dimaksud merupakan salah satu syarat penyaluran Dana Desa; penyampaian pokok-pokok yang perlu dimuat dalam peraturan bupati/walikota dimaksud agar selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa; dan pemberian asistensi penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa berdasarkan pagu Dana Desa dan kebijakan pengalokasian pada APBN TA 2021. Acara ini dilaksanakan dari hari Senin (19/10/2020) s.d. Kamis (22/10/2020) yang diikuti total 464 daerah melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam acara hari ini, Kamis (22/10/2020) terdapat 112 peserta perwakilan pemerintah kabupaten/kota. Hadir dalam acara tersebut, Direktur Dana Transfer Umum, Adriyanto, beliau memberikan keynote speech sekaligus membuka acara.
Dalam sambutannya, Adriyanto menyampaikan pentingnya penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa secara tepat waktu untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang lebih baik di TA 2021.
“Setelah mengikuti Workshop ini, diharapkan peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat terkait pengelolaan dana desa di daerah masing-masing serta dapat mentransfer ilmu ke rekan-rekan pemda lain di daerah”, jelasnya kepada para peserta undangan.

Setelah acara dibuka, dilanjutkan dengan paparan oleh lima narasumber, yaitu dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan; Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa, Kementerian Dalam Negeri; Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Kementerian Keuangan; dan paparan terakhir dari Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa, Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sesi pagi pun diakhiri dengan diskusi tanya jawab yang dipandu oleh moderator.

Acara dilanjutkan pada sesi siang – sore yaitu Bimbingan Penghitungan Dana Desa. Peserta kemudian dibagi ke beberapa kelompok dengan room terpisah agar mendapat bimbingan yang lebih komprehensif. Acara pun ditutup setelah berakhirnya sesi bimbingan penghitungan dana desa. Meskipun acara berlangsung secara virtual hingga sore, peserta tetap menunjukkan antusiasme yang tinggi hingga akhir acara.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.